Ibadah Haji



Allah (swt) berfirman:

Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa Haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats (mengeluarkan perkataan yang dapat menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan Haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal. [2: 196 –197]

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara lagi fakir. [22:27-38]

Tulisan ini berisi sebuah ringkasan tata cara ibadah Haji/Umrah. Tujuannya bukan untuk menjelaskan secara rinci setiap bagian dari ibadah Haji/Umrah, namun untuk menjelaskan aspek spiritual dari niat dan bacaan-bacan di berbagai titik dalam ibadah ini. Namun untuk mempelajari ibadah Haji secara benar, penting sekali untuk mengikuti instruksi dan rincian yang diarahkan oleh pembimbing Haji Anda.


Kewajiban-Kewajiban Haji menurut Keempat Mazhab





Pembatasan dalam Ihram


Berhubungan badan dan segala sesuatu yang mengarah padanya seperti mencium, menyentuh atau berbicara dengan pasangan tentang hal-hal seksual.

Melanggar larangan dan tidak mematuhi perintah-perintah-Nya.

Berselisih, saling berargumentasi dan bertengkar dengan para pembantu, sahabat dan yang lain.

Mengenakan pakaian yang dijahit dan ketat di badan.

Dilarang bagi Muhrim untuk mengenakan kain yang dicelup dengan bahan pewangi yang menyertainya ke mana pun ia pergi. Ia juga dilarang untuk menggunakan parfum di tubuh, pakaian atau di rambut.

Menurut Abu Hanifa dan ats-Tsawri, seorang Muhrim boleh melaksanakan pernikahan namun dilarang untuk menikmati pernikahannya.

Ada sebuah kesepakatan di antara para ulama (ijmak), di mana pada waktu Ihram, Muhrim dilarang memotong kukunya tanpa alasan yang kuat.

Dilarang bagi seorang Muhrim menutup rambutnya dengan penutup kepala (peci) yang biasa digunakan.

Ada kesepakatan di antara para ulama bahwa berburu dilarang bagi seorang Muhrim bahkan jika ia tidak menyembelihnya binatang buruannya.


Catatan

Muhrim adalah:

1. Orang yang sedang mengerjakan ihram;

2. Laki-laki yang dianggap dapat menjaga dan melindungi wanita yang melakukan ibadah Haji dan/atau Umrah


Ringkasan Langkah-Langkah Haji


Menjelang siang pada tanggal 8 Zulhijah, lakukan Ihram dari tempat Anda dan laksanakan ghusl (mandi) bila memungkinkan dan kenakan pakaian ihram dan ucapkan Talbiyah berulang kali.

Lakukan persiapan dan tinggal di Mina untuk Salat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Salat yang terdiri dari 4 rakaat dipendekkan menjadi 2 rakaat saja (qashar).

Di Arafah, lakukan Salat Zhuhur dan Ashar dengan menjamaknya sebagai musafir. Setiap salat dipendekkan menjadi 2 rakaat. Tinggallah di sana sampai matahari terbenam dan mohon ampunan Allah sambil menghadap kiblat.

Ketika matahari terbenam, berbarislah dari Arafah menuju Muzdalifah. Begitu sampai di Muzdalifah, Anda harus melakukan Salat Maghrib, Isya, dan Subuh. Tetaplah di sana mohon ampunan Allah sampai matahari terbit. Jika Anda merasa lemah dan tidak mampu berjalan berdesakan dalam rombongan, Anda bisa berangkat ke Mina pada akhir malam. Namun 49 kerikil harus dikumpulkan oleh Anda sendiri atau orang lain yang mewakili Anda.

Menjelang terbitnya matahari, bergeraklah dari Muzdalifah menuju Mina. Ketika sampai di Mina, lakukan hal-hal berikut:

  1. Lemparlah Jamrah al-‘Aqabah, yaitu tempat melempar jamrah yang terdekat dengan Mekah. Anda harus melempar 7 kerikil, satu persatu, dan setiap lemparan ucapkan Takbir (Allahu Akbar!) dan ucapkan:

رغماً للشيطان رضاً للرحمن 3 مرات بسم الله الله اكبر

Raghman lisy-syaythaani ridhaan lir-Rahmaan (3 kali) bismillaahi Allaahu akbar!

Artinya: dengan melawan setan, mencari rida Ilahi (ar-Rahman), dengan nama Allah, Allah Mahabesar!

  1. Sembelih seekor hewan kurban, makanlah dagingnya dan bagikan sisanya kepada fakir miskin. Menyembelih seekor hewan kurban adalah kewajiban saat melaksanakan ibadah Haji Tamattu’ atau Qiran (gabungan Umrah dan Haji).
  1. Mencukur atau memendekkan rambut kepala. Mencukur lebih dianjurkan (sementara bagi wanita cukup memendekkan rambutnya seujung jari).

Urutan ketiga hal di atas adalah sebagai berikut: pertama, melempar kerikil -- kedua, menyembelih hewan kurban -- ketiga, mencukur/menggunting rambut kepala. Bila urutannya ditukar, itu juga tidak apa-apa. Setelah menyelesaikan ketiga hal di atas, Anda boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan semua yang dilarang selama melaksanakan ibadah Haji kecuali berhubungan badan.

Kemudian pergilah ke Mekah dengan niat untuk melaksakan Thawaf al-Ifadah (Thawaf al-Hajj) dan melaksanakan Sa’i antara Safa dan Marwah (Sa’i al-Hajj).

Ketika sampai di Mekah, lakukan Tawaf dengan mengitari Ka’bah 7 kali, mulai dari sudut Hajar Aswad (batu hitam) dan berakhir di sana. Lalu lakukan salat 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan.

Setelah itu pergilah menuju bukit Safa untuk melaksanakan Sa’i tujuh kali, berawal dari Safa dan berakhir di Marwah.

Setelah melakukan Tawaf dan Sa’i, kembalilah ke Mina untuk menginap dua malam pada 11 dan 12 Zulhijah. Dengan menyelesaikan Thawaf al-Ifadah, setiap hal yang dilarang bagi para peziarah selama ibadah Haji, sekarang menjadi sah, termasuk berhubungan badan.

Pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, setelah matahari terbenam, lemparkanlah kerikil pada 3 tempat jamrah. Mulailah dengan yang terjauh dari Mekah dan kemudian di tengah dan terakhir di Jamrah Aqabah. Lemparkanlah 7 kerikil di setiap tempat itu dan ucapkan takbir setiap kali melempar. Setelah melempar pada tempat pertama dan yang di tengah, mintalah ampunan pada Allah (swt) dengan menghadap kiblat. Melempar jamrah pada kedua hari ini (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) setelah zawaal (siang hari) merupakan suatu keharusan.

Jika Anda telah menyelesaikan pelemparan jamrah pada tanggal 12 Zulhijah, Anda bisa keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Jika ingin menundanya, lebih baik melewatkan malam 13 Zulhijah di Mina dan ulangi melempar jamrah pada ketiga tempat pelemparan setelah matahari mencapai zawaal (titik tertinggi), di siang hari seperti sebelumnya.

Jika Anda ingin pulang ke tempat asal Anda, lakukan Tawaf perpisahan (Thawaf al-Wida’) (7 kali keliling Ka’bah). Tidak ada Thawaf al-Wida’ bagi wanita dalam keadaan menstruasi atau post partum (periode setelah melahirkan).