Ringkasan Langkah-Langkah Haji


Menjelang siang pada tanggal 8 Zulhijah, lakukan Ihram dari tempat Anda dan laksanakan ghusl (mandi) bila memungkinkan dan kenakan pakaian ihram dan ucapkan Talbiyah berulang kali.

Lakukan persiapan dan tinggal di Mina untuk Salat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Salat yang terdiri dari 4 rakaat dipendekkan menjadi 2 rakaat saja (qashar).

Di Arafah, lakukan Salat Zhuhur dan Ashar dengan menjamaknya sebagai musafir. Setiap salat dipendekkan menjadi 2 rakaat. Tinggallah di sana sampai matahari terbenam dan mohon ampunan Allah sambil menghadap kiblat.

Ketika matahari terbenam, berbarislah dari Arafah menuju Muzdalifah. Begitu sampai di Muzdalifah, Anda harus melakukan Salat Maghrib, Isya, dan Subuh. Tetaplah di sana mohon ampunan Allah sampai matahari terbit. Jika Anda merasa lemah dan tidak mampu berjalan berdesakan dalam rombongan, Anda bisa berangkat ke Mina pada akhir malam. Namun 49 kerikil harus dikumpulkan oleh Anda sendiri atau orang lain yang mewakili Anda.

Menjelang terbitnya matahari, bergeraklah dari Muzdalifah menuju Mina. Ketika sampai di Mina, lakukan hal-hal berikut:

  1. Lemparlah Jamrah al-‘Aqabah, yaitu tempat melempar jamrah yang terdekat dengan Mekah. Anda harus melempar 7 kerikil, satu persatu, dan setiap lemparan ucapkan Takbir (Allahu Akbar!) dan ucapkan:

رغماً للشيطان رضاً للرحمن 3 مرات بسم الله الله اكبر

Raghman lisy-syaythaani ridhaan lir-Rahmaan (3 kali) bismillaahi Allaahu akbar!

Artinya: dengan melawan setan, mencari rida Ilahi (ar-Rahman), dengan nama Allah, Allah Mahabesar!

  1. Sembelih seekor hewan kurban, makanlah dagingnya dan bagikan sisanya kepada fakir miskin. Menyembelih seekor hewan kurban adalah kewajiban saat melaksanakan ibadah Haji Tamattu’ atau Qiran (gabungan Umrah dan Haji).
  1. Mencukur atau memendekkan rambut kepala. Mencukur lebih dianjurkan (sementara bagi wanita cukup memendekkan rambutnya seujung jari).

Urutan ketiga hal di atas adalah sebagai berikut: pertama, melempar kerikil -- kedua, menyembelih hewan kurban -- ketiga, mencukur/menggunting rambut kepala. Bila urutannya ditukar, itu juga tidak apa-apa. Setelah menyelesaikan ketiga hal di atas, Anda boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan semua yang dilarang selama melaksanakan ibadah Haji kecuali berhubungan badan.

Kemudian pergilah ke Mekah dengan niat untuk melaksakan Thawaf al-Ifadah (Thawaf al-Hajj) dan melaksanakan Sa’i antara Safa dan Marwah (Sa’i al-Hajj).

Ketika sampai di Mekah, lakukan Tawaf dengan mengitari Ka’bah 7 kali, mulai dari sudut Hajar Aswad (batu hitam) dan berakhir di sana. Lalu lakukan salat 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan.

Setelah itu pergilah menuju bukit Safa untuk melaksanakan Sa’i tujuh kali, berawal dari Safa dan berakhir di Marwah.

Setelah melakukan Tawaf dan Sa’i, kembalilah ke Mina untuk menginap dua malam pada 11 dan 12 Zulhijah. Dengan menyelesaikan Thawaf al-Ifadah, setiap hal yang dilarang bagi para peziarah selama ibadah Haji, sekarang menjadi sah, termasuk berhubungan badan.

Pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah, setelah matahari terbenam, lemparkanlah kerikil pada 3 tempat jamrah. Mulailah dengan yang terjauh dari Mekah dan kemudian di tengah dan terakhir di Jamrah Aqabah. Lemparkanlah 7 kerikil di setiap tempat itu dan ucapkan takbir setiap kali melempar. Setelah melempar pada tempat pertama dan yang di tengah, mintalah ampunan pada Allah (swt) dengan menghadap kiblat. Melempar jamrah pada kedua hari ini (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) setelah zawaal (siang hari) merupakan suatu keharusan.

Jika Anda telah menyelesaikan pelemparan jamrah pada tanggal 12 Zulhijah, Anda bisa keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Jika ingin menundanya, lebih baik melewatkan malam 13 Zulhijah di Mina dan ulangi melempar jamrah pada ketiga tempat pelemparan setelah matahari mencapai zawaal (titik tertinggi), di siang hari seperti sebelumnya.

Jika Anda ingin pulang ke tempat asal Anda, lakukan Tawaf perpisahan (Thawaf al-Wida’) (7 kali keliling Ka’bah). Tidak ada Thawaf al-Wida’ bagi wanita dalam keadaan menstruasi atau post partum (periode setelah melahirkan).