Berhubungan badan dan segala sesuatu yang mengarah padanya seperti mencium, menyentuh atau berbicara dengan pasangan tentang hal-hal seksual.
Melanggar larangan dan tidak mematuhi perintah-perintah-Nya.
Berselisih, saling berargumentasi dan bertengkar dengan para pembantu, sahabat dan yang lain.
Mengenakan pakaian yang dijahit dan ketat di badan.
Dilarang bagi Muhrim untuk mengenakan kain yang dicelup dengan bahan pewangi yang menyertainya ke mana pun ia pergi. Ia juga dilarang untuk menggunakan parfum di tubuh, pakaian atau di rambut.
Menurut Abu Hanifa dan ats-Tsawri, seorang Muhrim boleh melaksanakan pernikahan namun dilarang untuk menikmati pernikahannya.
Ada sebuah kesepakatan di antara para ulama (ijmak), di mana pada waktu Ihram, Muhrim dilarang memotong kukunya tanpa alasan yang kuat.
Dilarang bagi seorang Muhrim menutup rambutnya dengan penutup kepala (peci) yang biasa digunakan.
Ada kesepakatan di antara para ulama bahwa berburu dilarang bagi seorang Muhrim bahkan jika ia tidak menyembelihnya binatang buruannya.
Catatan
Muhrim adalah:
1. Orang yang sedang mengerjakan ihram;
2. Laki-laki yang dianggap dapat menjaga dan melindungi wanita yang melakukan ibadah Haji dan/atau Umrah